|
|
 |
|
|
| I. PENDAHULUAN |
Kode Etik Distributor Unity Network International (KED-U'nI)
adalah suatu rangkaian peraturan serta prinsip-prinsip yang
mengatur hak, kewajiban serta tanggung jawab Distributor. KED-U'nI
bertujuan melindungi seluruh Distributor berikut seluruh
keuntungan yang tersedia bagi Distributor berdasarkan Unity
Network International Income Plan (U'nI-IP). Kode Etik ini
selanjutnya akan menjadi pedoman yang harus dipatuhi oleh
seluruh Distributor U'nI dalam mengembangkan Bisnis U'nI.
U'nI dengan seluruh Distributor-nya mempunyai hubungan yang
mengikat berdasarkan sebuah perjanjian yang dituangkan dalam (1)
Ketentuan dan Persetujuan Aktivasi U'nI (KPA-U'nI) serta (2)
KED-U'nI. Untuk melindungi maksud dan tujuan Bisnis U'nI, U'nI
memiliki hak tunggal untuk mengubah, memperbaharui, menambah
atau menghapus sebagian atau keseluruhan peraturan ini bilamana
diperlukan untuk pelaksanaan kasus-kasus yang berhubungan dengan
penerapan Kode Etik ini.
|
|
II. DEFINIS |
| II.1 |
Perusahaan : PT. Unity Network
International ( U'nI ), sebuah Perseroan Terbatas yang
bergerak dalam bidang pemasaran barang dan jasa dengan
konsep Personal Franchise/Waralaba Perseorangan, yang
merupakan penggabungan antara konsep Direct Selling (Penjualan
Langsung) dan Franchising (Waralaba). Didirikan
berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Semarang
Jawa Tengah. |
| II.2 |
Bisnis U'nI : sebuah bentuk
kegiatan usaha dalam bidang Personal Franchise yang
dijalankan berdasarkan Marketing Plan U'nI. |
| II.3 |
Produk U'nI : barang atau jasa
termasuk materi, literatur, alat bantu usaha dan lain
sebagainya, yang diproduksi oleh/ atas nama U'nI. |
| II.4 |
Unity Network International Income
Plan (U'nI-IP) : sistem yang mengatur kompensasi,
penghargaan serta karir dalam Bisnis U'nI berikut cara
serta prosedur pencapaiannya yang merupakan bagian yang
terintegrasi dalam KED- U'nI. |
| II.5 |
Distributor : Perorangan/Badan
Usaha yang telah memenuhi persyaratan dan telah disahkan
secara resmi menjadi distributor pemasaran produk serta
pengembangan Bisnis U'nI. |
| II.6 |
Agency : Hak usaha, dimana
seorang distributor bisa mengembangkan hingga 3 Agency(1
Master Agency dan 2 Sub Agency) |
| II.7 |
Masa Keanggotaan : jangka waktu
berlakunya Keanggotaan seorang Distributor. |
| II.8 |
Upline : Seluruh Distributor
dalam satu garis sponsorisasi dengan urutan naik. |
| II.9 |
Upline Sponsor : Distributor
yang memperkenalkan Bisnis U'nI kepada seseorang
kemudian secara resmi merekomendasikan orang itu kepada
perusahaan untuk disahkan sebagai Distributor U'nI |
| II.10 |
Upline Placement : Upline yang
posisinya berada langsung diatas seorang distributor |
| II.11 |
Downline : Seluruh Distributor
yang disponsori beserta Distributor-Distributor lain
dalam satu garis sponsorisasi dengan urutan turun. |
| II.12 |
Centre Point of Service(Centre
Point) / Point of Service(PoS) / Mobile Point of
Service(M-PoS) : Pusat distribusi produk , informasi
serta pelayanan Distributor pada suatu daerah tertentu
|
| II.13 |
Welcome Pack : paket berisi
produk, literatur serta brosur yang menjelaskan/menggambarkan
mengenai: Perusahaan, Kode Etik Usaha, Income Plan,
Produk-produk serta sejumlah kelengkapan usaha U'nI
lainnya. |
| II.14 |
Konsumen : pihak yang merupakan
pembeli akhir produk U'nI dengan tujuan untuk dikonsumsi. |
| II.15 |
Tutup Poin (Tupo) : pembelian
minimal pribadi Distributor setiap bulan sekali sebagai
syarat untuk mendapatkan income yang ditawarkan dalam
U'nI-IP. |
| II.16 |
Aktivasi : mengaktifkan hak
usaha(Agency) |
| II.17 |
Kode Etik Distributor U'nI (KED-U'nI)
: adalah Peraturan ini, yang dari waktu-ke waktu
dapat diubah /direvisi oleh U'nI. |
|
|
|
|
III. MENJADI DISTRIBUTOR |
| III.1 |
Welcome Pack : untuk menjadi
Distributor U'nI, pemohon (calon Distributor) harus
disponsori oleh seorang Distributor yang sah, membeli
Welcome Pack , dan mengaktivasikannya di
www.unitybiz-intl.com. |
| III.2 |
Persyaratan : berikut ini adalah
persyaratan untuk menjadi Distributor atau memperpanjang
Keanggotaan U'nI: |
| |
| III.2.1 |
Warga Negara Indonesia (WNI),
berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang
mengalami gangguan kejiwaan dan sejenisnya. |
| III.2.2 |
Mengisi Formulir Aktivasi
dengan data yang valid dan benar. |
| III.2.3 |
Calon Distributor yang
berstatus bujang / belum menikah hanya bisa
mendaftar atas namanya sendiri. |
| III.2.4 |
Suami - isteri boleh menjadi
Distributor secara terpisah/ atas namanya
masing-masing. |
| III.2.5 |
Dengan disetujuinya permohonan
seseorang menjadi Distributor, maka secara
otomatis orang tersebut terikat dengan seluruh
ketentuan/peraturan/kebijakan baik yang terdapat
dalam KPA-U'nI maupun KED-U'nI. |
|
| III.3 |
Penerimaan atau Penolakan : U'nI
berhak menerima atau menolak aktivasi calon distributor
jika ada syarat-syarat yang belum terpenuhi. |
|
|
|
|
IV. HAK DAN KEWAJIBAN DISTRIBUTOR |
| IV.1 |
Hak-hak distributor |
| |
| IV.1.1 |
Berhak mengembangkan Bisnis
U'nI dengan wilayah dan ukuran yang tidak
terbatas berdasarkan KED-U'nI. |
| IV.1.2 |
Berhak mendapat produk dan
pelayanan yang layak dari PoS / MPoS |
| IV.1.3 |
Berhak menjual produk serta
mensponsori Distributor baru dalam jumlah yang
tidak dibatasi. |
| IV.1.4 |
Berhak menikmati Jenjang Karir
sekaligus memperoleh Income/Bonus sesuai dengan
prestasi masing-masing berdasarkan U'nI-IP. |
| IV.1.5 |
Berhak mendapat layanan
informasi baik dari PoS / MPoS maupun melalui
berbagai media informasi lain yang dikeluarkan
oleh perusahaan. |
|
| IV.2 |
Kewajiban-kewajiban distributor |
| |
| IV.2.1 |
Berkewajiban menjalankan Bisnis
U'nI sesuai dengan ketentuan KED-U'nI pada
khususnya serta etika usaha pada umumnya. |
| IV.2.2 |
Berkewajiban menjaga dan
meningkatkan citra positif diri, Bisnis dan
Produk U'nI serta perusahaan. |
| IV.2.3 |
Berkewajiban menjaga kerjasama
serta keharmonisan hubungan dengan perusahaan,
PoS / MPoS, sesama Distributor, serta konsumen. |
| IV.2.4 |
Berkewajiban mematuhi seluruh
peraturan dan ketentuan perusahaan beserta
perubahannya termasuk peraturan hukum yang
berlaku di Indonesia. |
|
|
|
|
|
V. KEANGGOTAAN, SPONSORISASI, AKTIVITAS,
PRESENTASI, PRODUKM NAMA DAN MERK DAGANG |
| V.1 |
Keanggotaan |
| |
| V.1.1 |
Distributor hanya berhak atas
1(satu) nomor Keanggotaan (maksimum 3 agency) ,
serta tidak dibenarkan memiliki keanggotaan
ganda dengan alasan apapun. |
| V.1.2 |
Apabila oleh karena pewarisan
terjadi Keanggotaan ganda, maka selanjutnya
Distributor harus memilih salah satu Keanggotaan
tersebut, sedangkan yang lainnya harus
dilimpahkan kepada pihak lain yang belum
berstatus Distributor. |
| V.1.3 |
Masa Keanggotaan Distributor
berlaku selama 1 ( satu ) tahun terhitung sejak
bulan aktivasi. Perpanjangan keanggotaan dapat
dilakukan di PoS / MPoS |
| V.1.4 |
Pelimpahan Keanggotaan hanya
dapat dilakukan dengan ketentuan bahwa pihak
yang menerima pelimpahan tidak terdaftar sebagai
Distributor dan memenuhi semua persyaratan serta
prosedur Keanggotaan yang berlaku, serta dikenai
biaya administrasi berdasarkan jumlah Agency-nya. |
| V.1.5 |
Keanggotaan yang dapat
dilimpahkan sedikitnya harus sudah terdaftar
selama 6(enam) bulan. |
| V.1.6 |
Perusahaan berhak menolak
permohonan pelimpahan apabila tidak memenuhi
persyaratan/ketentuan/ peraturan yang berlaku. |
| V.1.7 |
Mantan Distributor bisa
mendaftar kembali sebagai Distributor baru
setelah melalui masa tunggu selama 3(tiga) bulan
terhitung sejak tanggal dia tidak terdaftar
sebagai Distributor. |
|
| V.2 |
Sponsorisasi |
| |
| V.2.1 |
Distributor yang sah bisa
mensponsori Distributor baru di bawahnya. |
| V.2.2 |
Distributor tidak dibenarkan
mensponsori pihak lain yang masih terdaftar
secara resmi sebagai Distributor U'nI baik dalam
timnya sendiri maupun pihak lain. |
| V.2.3 |
Distributor tidak dibenarkan
mensponsori mantan Distributor yang masih berada
dalam masa tunggu. |
|
| V.3 |
Aktivitas |
| |
| V.3.1 |
Dalam menjalankan aktivitas
usahanya, Distributor tidak dibenarkan baik
sengaja maupun tidak memberikan kesan kepada
publik bahwa dirinya mempunyai hubungan khusus
lain dengan perusahaan selain bentuk hubungan
yang telah diatur dalam U'nI-IP dan KED-U'nI. |
| V.3.2 |
Distributor adalah mitra
perusahaan yang menjalankan usaha mandiri,
sehingga dalam aktivitas usahanya tidak
dibenarkan mengatasnamakan atau menyatakan
mewakili perusahaan. |
| V.3.3 |
Dalam mengembangkan usahanya,
Distributor tidak dibenarkan mengklaim suatu
wilayah tertentu sebagai wilayahnya dan dengan
pernyataan maupun tindakan melarang/menghambat
Distributor lain mengembangkan usahanya di
wilayah tersebut. |
| V.3.4 |
Setiap bentuk aktivitas
Distributor dalam Bisnis U'nI harus senantiasa
berlandaskan kepada peraturan, ketentuan serta
kebijakan perusahaan baik yang tertuang dalam
U'nI-IP dan KED-U'nI maupun dalam bentuk yang
lain. |
|
| V.4 |
Presentasi |
| |
| V.4.1 |
Distributor wajib memberikan
informasi mengenai produk serta Income Plan U'nI
secara jujur, benar dan lengkap serta tidak
dibenarkan memberi janji atau jaminan diluar
yang telah ditetapkan oleh perusahaan melalui
brosur, literatur, serta bentuk cetakan lain
yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. |
| V.4.2 |
Distributor tidak dibenarkan
memberi pernyataan maupun kesaksian menyangkut
produk dan Income Plan yang bertentangan dengan
ketentuan yang berlaku. |
| V.4.3 |
Distributor tidak dibenarkan
memberikan janji atau jaminan keberhasilan tanpa
syarat dengan tujuan sebagai iming-iming agar
presentasinya menghasilkan perekrutan. |
|
| V.5 |
Produk : Distributor harus
mengeluarkan pernyataan yang akurat dan jujur mengenai
harga, standar, kualitas, serta manfaat produk.
Distributor tidak diperbolehkan : |
| |
| V.5.1 |
Membuat pernyataan yang
berlebihan mengenai produk U'nI supaya laku. |
| V.5.2 |
Memberikan informasi yang tidak
benar mengenai harga, standar, isi, bentuk atau
model serta kualitas dan manfaat produk U'nI . |
| V.5.3 |
Mengemas ulang produk dan
merubah (menghapus, menambah, mengurangi dan
mengganti) penampilan, label, bahan, kemasan,
literatur, untuk produk atau literatur U'nI
apapun. |
| V.5.4 |
Menjual produk di luar harga
yang sudah ditetapkan. |
| V.5.5 |
Menjual produk yang telah rusak
atau kadaluwarsa. |
| V.5.6 |
Menjual ataupun memajang produk
U'nI di lokasi-lokasi penjualan eceran seperti
toko, supermarket, pasar, dan lain sebagainya. |
|
| |
Perusahaan berhak membatasi atau
menghentikan penjualan produk kepada Distributor apabila
ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan produk |
| v.6 |
Penggunaan Nama dan Merek Dagang |
| |
| V.6.1 |
Distributor dilarang
menggunakan Nama Dagang (nama perusahaan) dan
Merk Dagang (nama produk) U'nI tanpa ijin
tertulis dari perusahaan. |
| V.6.2 |
Penggunaan Nama dan Merk Dagang
termasuk Logo U'nI harus secara proporsional dan
harus sama dengan yang tercetak pada brosur/literatur
resmi perusahaan. |
|
|
|
|
VI. BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Keanggotaan seorang Distributor berakhir karena
beberapa sebab : |
| VI.1 |
Mengundurkan diri |
| |
| VI.1.1 |
Distributor dapat mengundurkan
diri dengan menyerahkan Surat Pemberitahuan
resmi kepada perusahaan serta sponsor/uplinenya. |
| VI.1.2 |
Segala akibat hukum yang timbul
dengan pihak ketiga berkenaan dengan
aktivitasnya selama menjadi Distributor menjadi
tanggung jawab penuh Distributor tersebut. |
| VI.1.3 |
Seluruh Distributor ( downline
) dalam tim Distributor yang mengundurkan diri
selanjutnya menjadi hak uplinenya. |
|
| VI.2 |
Pencabutan kedistributoran.
Distributor yang terbukti secara sah telah melakukan
pelanggaran terhadap KED-U'nI atau berbagai bentuk
ketentuan/ peraturan perusahaan lainnya dapat dikenakan
sanksi pencabutan Keanggotaannya. Distributor yang
berakhir Keanggotaannya secara otomatis akan kehilangan
seluruh haknya sebagai Distributor termasuk seluruh
keuntungan (misalnya: insentif tour, bonus tahunan dan
lain sebagainya) yang belum diterimanya. |
| V1.3 |
Kematian
Keanggotaan seorang Distributor yang meninggal dunia
akan beralih kepada ahli waris yang ditunjuk. |
|
|
|
|
VII. SANKSI-SANKSI |
| VII.1 |
Pelanggaran
Distributor yang terbukti secara sah telah melakukan
pelanggaran terhadap KED-U'nI atau berbagai bentuk
ketentuan/ peraturan perusahaan lainnya dapat dikenakan
sanksi berupa: |
| |
| VII.1.1 |
Teguran |
| VII.1.2 |
Peringatan |
| VII.1.3 |
Sanksi Administrasi |
| VII.1.4 |
Skorsing |
| VII.1.5 |
Pencabutan Keanggotaan |
|
| VII.2 |
Penetapan Sanksi :
Sanksi yang dijatuhkan tidak harus mengikuti urutan
sebagaimana diuraikan pada point VII.1. di atas,
melainkan berdasarkan bobot serta dampak dari
pelanggaran yang telah dilakukan oleh Distributor.
Perusahaan mempunyai hak penuh untuk menilai suatu
pelanggaran yang dilakukan oleh Distributor termasuk
menetapkan sanksinya tanpa harus berkonsultasi terlebih
dahulu dengan pihak manapun. |
|
|
|
|
VIII. KETENTUAN-KETENTUAN LAIN |
| VIII.1 |
Distributor dilarang terlibat dalam
praktek-praktek ilegal atau tidak sah secara hukum. |
| VIII.2 |
Distributor berkewajiban menjaga serta
meningkatkan citra positif Perusahaan dan Bisnis U'nI
|
| VIII.3 |
Distributor tidak dibenarkan
memanfaatkan event-event U'nI untuk kepentingan lain di
luar kepentingan Bisnis U'nI. |
| VIII.4 |
Distributor berkewajiban menjaga
keutuhan dan keharmonisan hubungan dengan perusahaan,
PoS/MPoS serta sesama Distributor berlandaskan Misi
serta Falsafah Perusahaan. |
| VIII.5 |
Distributor yang terbukti melakukan
aktivitas yang meresahkan dan mengganggu/menghambat
pengembangan Bisnis U'nI Distributor lain akan menerima
sanksi berat dari perusahaan. |
|
|
|
|
IX. PENUTUP |
| IX.1 |
KED-U'nI ini mulai berlaku terhitung
sejak tanggal berdirinya PT. Unity Network International
dan akan berlaku sampai dikeluarkannya KED-U'nI yang
baru. |
| IX.2 |
Hal-hal lain yang belum diatur dalam
KED-U'nI ini akan diatur lebih lanjut dalam Surat
Keputusan Perusahaan.(SKP). Surat Keputusan Perusahaan
mempunyai dasar dan kekuatan yang sama dengan Kode Etik,
sehingga juga bisa digunakan untuk melakukan revisi bila
terjadi kekeliruan dalam KED-U'n |
|
|
|
|
|
|
|
| |
| |
|
|